Kasus Drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, BPKP Riau Sepakat Ada Penyimpangan 

Kasus Drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, BPKP Riau Sepakat Ada Penyimpangan 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk mengekspos penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Kesimpulan awal, BPKP Riau sepakat bahwa proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu, terdapat penyimpangan.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Senin (9/7/2018). 

Dikatakan pria yang akrab disapa Fuad itu, ekspos yang dilakukan penyidik merupakan salah satu tahapan untuk proses permintaan audit penghitung kerugian negara (PKN) proyek tersebut.


"Tadi (kemarin, red), tim penyidik telah ekspos ke BPKP. Kesimpulan awalnya, mereka (BPKP,red) sepakat itu (pembangunan proyek drainase Soekarno Hatta,red) ada penyimpangan," ungkap Fuad di ruangannya.

Menanggapi permintaan penyidik itu, kata Fuad, BPKP Riau akan segera membentuk tim. Tim inilah nantinya yang bertugas untuk melakukan audit PKN terhadap proyek tersebut.

"Selanjutnya mereka akan menunjuk tim untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara," lanjut Fuad. 

Diterangkan Fuad, adanya hasil audit itu diperlukan untuk kelanjutan proses penyidikan. Pasalnya, salah satu unsur yang harus dipenuhi di dalam perkara korupsi adalah adanya unsur kerugian negara.

Sebelumnya dalam proses penyidikan ini, selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Proses pengecekan fisik itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Hasil itulah nantinya yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Hasilnya sudah ada, dan itu juga telah dipaparkan di BPKP," imbuh mantan Kasi Pidum Kejari Batam itu.

Pengusutan perkara itu telah dilakukan sejak Maret 2018 lalu. Sejak itu, Kejari Pekanbaru melalui bidang Pidsus mulai mengusut perkara itu dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Hasilnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto pada pertengahan Mei 2018.

Adapun proyek yang disidik itu, yakni pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA). Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu. Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Untuk menguatkan sangkaan, satu persatu telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sejumlah barang bukti juga telah disita penyidik.

Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Dalam pengaturan itu, terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut pada Selasa (5/6) lalu, setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.

Uang itu diketahui untuk mengkondisikan lelang kegiatan proyek tahun 2016 lalu hingga akhirnya memenangkan suatu perusahaan. Uang itu diterima Pokja dari seseorang berinisial NI. Dari pemeriksaan, pihak Pokja mengakui telah menerima uang tersebut.

Untuk diketahui, dari penelusuran di website : www.lpse.riau.go.id, proyek itu memiliki kode 6873039, dengan nama paket : Pembangunan Drainase Jl Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA).

Pengerjaan proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. Proyek itu dimenangkan PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran Rp11.450.609.000, menyisihkan 193 perusahaan lainnya.


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor        : Mohd Moralis